close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Asal-usul uang Rp27 M terkait kasus BTS 4G yang telah dikembalikan kepada Kejagung masih misteri hingga kini karena kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah), bungkam. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Asal-usul uang Rp27 M terkait kasus BTS 4G yang telah dikembalikan kepada Kejagung masih misteri hingga kini karena kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah), bungkam. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Minggu, 20 Agustus 2023 10:13

Maqdir bungkam, asal-usul uang Rp27 M terkait kasus BTS 4G masih misteri

Jumlah Rp27 miliar itu sama besarnya dengan uang yang diterima Menpora, Dito Ariotedjo, dari Irwan Hermawan.
swipe

Asal-usul uang Rp27 miliar yang diserahkan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) masih misteri hingga kini. Pangkalnya, Maqdir enggan memberikan jawaban secara detail.

Maqdir hanya mengatakan, uang tersebut dari seseorang yang ingin membantu kliennya dalam kasus korupsi BTS 4G. "Kami mendapatkan uang ini dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," katanya.

Sumber uang itu tengah digali penyidik. Karenanya, Maqdir bersama dua rekannya, Handika Honggowongso dan Dasril, kembali diperiksa di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Jumat (18/8).

Pemeriksaan selama 5 jam tersebut dilakukan bersamaan dengan Irwan Hermawan. Maqdir berharap vonis uang pengganti kepada kliennya dapat dikurangi seiring dengan adanya pengembalian uang Rp27 miliar ini.

Jumlah Rp27 miliar itu sama besarnya dengan uang yang diterima Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dari Irwan Hermawan. Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), Komisaris PT Solitchmedia Synergy itu memberikan uang kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini.

Dito pun telah diperiksa penyidik Kejagung pada 3 Juli lalu. Ia juga mengklaim tidak tahu soal pengembalian uang Rp27 miliar kepada Maqdir dan akhirnya diserahkan kepada Kejagung.

Kendati begitu, Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri uang Rp27 miliar itu. Tidak hanya Dito, pendalaman juga menyasar belasan nama lain yang diduga menerima saweran dari proyek BTS 4G yang diberikan Irwan.

"[Pendalaman] tidak hanya ke Dito. Kalau kita koordinasi dengan PPATK sudah lama, sejak perkara ini berjalan," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, 9 Agustus silam.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan